You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Operasional Bus AKAP di Terminal Lebak Bulus Dibatasi
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Operasional Bus AKAP di Terminal Lebak Bulus Dibatasi

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan waktu operasional bus AKAP di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Aturan ini untuk menghindari penumpukan bus AKAP selama musim mudik Lebaran.

Kita akan lakukan pengaturan waktu terhadap bus-bus yang masuk ke sini

Kepala Terminal Bus Lebak Bulus, Supri Hartono menjelaskan, pembatasan waktu ini dilakukan karena area terminal yang terbatas sehingga tidak mampu menampung seluruh bus yang akan melayani pemudik.

"Kita akan lakukan pengaturan waktu terhadap bus-bus yang masuk ke sini," ujar Supri, Senin (6/7).

Terminal Lebak Bulus Masih Digunakan untuk Mudik

Supri mengatakan, setiap bus nantinya akan diberikan batas waktu untuk menunggu serta menaikkan penumpangnya antara 15-20 menit. Apabila melebihi waktu yang ditentukan, pihaknya akan memberikan peringatan agar bus segera diberangkatkan.

Menurut Supri, aturan baru ini sementara belum diberlakukan karena tergantung kepadatan jadwal keberangkatan dari para pemudik. "Nanti kita lihat kepadatan keberangkatan pemudik. Kemungkinan mulai H-7 sudah mulai meningkat, kita berlakukan sistem ini," tukasnya.

Dikatakan Supri, kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan di Jalan Pasar Jumat Raya hingga Jalan Ciputat Raya. "Kalau padat dan bus di belakangnya tidak bisa masuk, kan menghambat kendaraan dari arah Pondok Indah ke Jalan Ciputat Raya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati